TUGAS DAN FUNGSI PPID SMAN 6 PADANG

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tentang pembentukan PPID di sekolah.

 

B. Tugas PPID SMAN 6 Padang

  1. Mengklasifikasikan Informasi
    • Menentukan jenis informasi: wajib diumumkan, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
  2. Menghimpun dan Mengelola Informasi
    • Mengumpulkan data dan informasi dari setiap unit kerja sekolah.
    • Menyusun, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi secara sistematis.
  3. Menyediakan Informasi kepada Publik
    • Memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada pemohon informasi.
    • Menyediakan akses terhadap informasi publik melalui media (website sekolah, papan pengumuman, dsb).
  4. Memverifikasi dan Memutakhirkan Informasi
    • Memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi sebelum dipublikasikan.
    • Melakukan pembaruan informasi secara berkala.
  5. Menyusun dan Menyampaikan Laporan
    • Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala kepada PPID Utama/Dinas Pendidikan Provinsi.
    • Melaporkan jumlah permohonan informasi, jenis informasi yang diminta, serta waktu penyelesaian.
  6. Menangani Sengketa Informasi
    • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
    • Menyelesaikan keberatan atau sengketa informasi sesuai prosedur.

 

C. Fungsi PPID SMAN 6 Padang

  1. Sebagai Pengelola Layanan Informasi Publik
    • Menjadi penghubung antara sekolah dan masyarakat dalam hal permohonan informasi.
  2. Sebagai Penjamin Transparansi Sekolah
    • Mendukung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Sebagai Pusat Dokumentasi dan Arsip Sekolah
    • Menjaga, mengelola, dan mengamankan dokumen serta informasi penting sekolah.
  4. Sebagai Pelaksana Hak Akses Publik
    • Memberikan jaminan hukum bagi publik dalam memperoleh informasi yang diperlukan sesuai aturan.