A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tentang pembentukan PPID di sekolah.
B. Tugas PPID SMAN 6 Padang
- Mengklasifikasikan Informasi
- Menentukan jenis informasi: wajib diumumkan, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
- Menghimpun dan Mengelola Informasi
- Mengumpulkan data dan informasi dari setiap unit kerja sekolah.
- Menyusun, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi secara sistematis.
- Menyediakan Informasi kepada Publik
- Memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana kepada pemohon informasi.
- Menyediakan akses terhadap informasi publik melalui media (website sekolah, papan pengumuman, dsb).
- Memverifikasi dan Memutakhirkan Informasi
- Memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi sebelum dipublikasikan.
- Melakukan pembaruan informasi secara berkala.
- Menyusun dan Menyampaikan Laporan
- Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala kepada PPID Utama/Dinas Pendidikan Provinsi.
- Melaporkan jumlah permohonan informasi, jenis informasi yang diminta, serta waktu penyelesaian.
- Menangani Sengketa Informasi
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Menyelesaikan keberatan atau sengketa informasi sesuai prosedur.
C. Fungsi PPID SMAN 6 Padang
- Sebagai Pengelola Layanan Informasi Publik
- Menjadi penghubung antara sekolah dan masyarakat dalam hal permohonan informasi.
- Sebagai Penjamin Transparansi Sekolah
- Mendukung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Sebagai Pusat Dokumentasi dan Arsip Sekolah
- Menjaga, mengelola, dan mengamankan dokumen serta informasi penting sekolah.
- Sebagai Pelaksana Hak Akses Publik
- Memberikan jaminan hukum bagi publik dalam memperoleh informasi yang diperlukan sesuai aturan.