TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

Jika Pemohon Informasi tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID atas pengajuan keberatan, maka dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Apa Itu Sengketa Informasi?

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik yang berkaitan dengan hak untuk memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik.

Syarat Pengajuan Sengketa

Permohonan sengketa informasi dapat diajukan apabila:

  1. Pemohon telah mengajukan keberatan ke Atasan PPID.
  2. Pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, atau tidak mendapat tanggapan dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan diajukan.

Langkah-Langkah Pengajuan Sengketa

  1. Menyusun Surat Permohonan Tertulis yang memuat:
    • Identitas lengkap Pemohon Informasi
    • Salinan permintaan informasi
    • Salinan tanggapan PPID
    • Salinan pengajuan keberatan dan jawabannya (jika ada)
    • Alasan pengajuan sengketa
  2. Mengirimkan Surat Permohonan ke:

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
Jl. Pramuka No. 11, Padang
📧 Email: komisiinformasi@sumbarprov.go.id
📞 Telp: (0751) 7053123

  1. Jangka Waktu Pengajuan
    • Permohonan diajukan dalam waktu 14 hari kerja sejak menerima tanggapan keberatan dari Atasan PPID