Jika Pemohon Informasi tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID atas pengajuan keberatan, maka dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Apa Itu Sengketa Informasi?
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik yang berkaitan dengan hak untuk memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik.
Syarat Pengajuan Sengketa
Permohonan sengketa informasi dapat diajukan apabila:
Langkah-Langkah Pengajuan Sengketa
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat
Jl. Pramuka No. 11, Padang
📧 Email: komisiinformasi@sumbarprov.go.id
📞 Telp: (0751) 7053123