RUANG LINGKUP KEGIATAN PPID SMAN 6 PADANG

Berikut adalah pembagian kegiatan PPID SMAN 6 Padang berdasarkan bidang tugas dan fungsi:

1. Bidang Pelayanan Informasi

  • Menerima dan mencatat permohonan informasi dari masyarakat.
  • Memberikan informasi publik yang bersifat terbuka, seperti visi-misi sekolah, struktur organisasi, program kerja, anggaran, dll.
  • Menyediakan informasi secara berkala melalui media sekolah seperti website, papan informasi, dan sosial media.
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

2. Bidang Dokumentasi dan Kearsipan

  • Mengklasifikasikan dokumen berdasarkan kategori terbuka dan tertutup sesuai UU KIP.
  • Menyimpan arsip kegiatan sekolah seperti Rencana Kerja Sekolah, laporan BOS, laporan kegiatan siswa, dan lainnya.
  • Menyediakan dokumentasi dalam bentuk digital dan manual yang dapat diakses oleh publik secara terbatas sesuai prosedur.

3. Bidang Koordinasi Internal

  • Mengkoordinasikan unit-unit kerja (wakil kepala sekolah, tata usaha, bendahara, guru, humas, dan operator) dalam pengumpulan informasi publik.
  • Menjamin keterpaduan informasi yang akan dipublikasikan.
  • Mengarahkan petugas di setiap unit untuk mendokumentasikan dan menyerahkan data/informasi yang relevan secara berkala kepada PPID.

4. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi

  • Mengelola website resmi sekolah sebagai media keterbukaan informasi.
  • Meningkatkan sistem penyimpanan dan pelayanan informasi secara digital berbasis aplikasi atau cloud.
  • Memastikan keamanan data digital dan kemudahan akses publik terhadap informasi yang tersedia.

5. Bidang Sosialisasi dan Edukasi

  • Melaksanakan pelatihan internal kepada guru dan tenaga kependidikan mengenai keterbukaan informasi publik.
  • Menyosialisasikan kepada siswa dan orang tua tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik dari sekolah.
  • Membuat media informasi edukatif seperti brosur, banner, video singkat, atau presentasi sekolah.

6. Bidang Monitoring dan Evaluasi

  • Mengevaluasi proses permohonan informasi dan kendala yang dihadapi.
  • Menyusun laporan tahunan kegiatan PPID.
  • Menyusun rekomendasi peningkatan layanan informasi ke depan.

7. Bidang Sengketa Informasi

  • Menindaklanjuti keberatan dari pemohon informasi.
  • Menyiapkan dokumen pendukung dalam proses penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi (jika terjadi).
  • Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam layanan informasi publik.