Berikut adalah pembagian kegiatan PPID SMAN 6 Padang berdasarkan bidang tugas dan fungsi:
1. Bidang Pelayanan Informasi
- Menerima dan mencatat permohonan informasi dari masyarakat.
- Memberikan informasi publik yang bersifat terbuka, seperti visi-misi sekolah, struktur organisasi, program kerja, anggaran, dll.
- Menyediakan informasi secara berkala melalui media sekolah seperti website, papan informasi, dan sosial media.
- Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
2. Bidang Dokumentasi dan Kearsipan
- Mengklasifikasikan dokumen berdasarkan kategori terbuka dan tertutup sesuai UU KIP.
- Menyimpan arsip kegiatan sekolah seperti Rencana Kerja Sekolah, laporan BOS, laporan kegiatan siswa, dan lainnya.
- Menyediakan dokumentasi dalam bentuk digital dan manual yang dapat diakses oleh publik secara terbatas sesuai prosedur.
3. Bidang Koordinasi Internal
- Mengkoordinasikan unit-unit kerja (wakil kepala sekolah, tata usaha, bendahara, guru, humas, dan operator) dalam pengumpulan informasi publik.
- Menjamin keterpaduan informasi yang akan dipublikasikan.
- Mengarahkan petugas di setiap unit untuk mendokumentasikan dan menyerahkan data/informasi yang relevan secara berkala kepada PPID.
4. Bidang Pengembangan Teknologi Informasi
- Mengelola website resmi sekolah sebagai media keterbukaan informasi.
- Meningkatkan sistem penyimpanan dan pelayanan informasi secara digital berbasis aplikasi atau cloud.
- Memastikan keamanan data digital dan kemudahan akses publik terhadap informasi yang tersedia.
5. Bidang Sosialisasi dan Edukasi
- Melaksanakan pelatihan internal kepada guru dan tenaga kependidikan mengenai keterbukaan informasi publik.
- Menyosialisasikan kepada siswa dan orang tua tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik dari sekolah.
- Membuat media informasi edukatif seperti brosur, banner, video singkat, atau presentasi sekolah.
6. Bidang Monitoring dan Evaluasi
- Mengevaluasi proses permohonan informasi dan kendala yang dihadapi.
- Menyusun laporan tahunan kegiatan PPID.
- Menyusun rekomendasi peningkatan layanan informasi ke depan.
7. Bidang Sengketa Informasi
- Menindaklanjuti keberatan dari pemohon informasi.
- Menyiapkan dokumen pendukung dalam proses penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi (jika terjadi).
- Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam layanan informasi publik.