1. Tujuan
Memberikan panduan bagi pemohon informasi dan petugas PPID dalam pengelolaan permintaan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup alur permintaan informasi publik, tanggung jawab pihak terkait, serta mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan SMAN 6 Padang.
3. Dasar Hukum
* Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
* Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
* Peraturan Kepala Sekolah SMAN 6 Padang tentang Pengelolaan Informasi Publik
4. Prosedur Permintaan Informasi
1. Pemohon mengajukan permintaan informasi melalui:
* Formulir permohonan secara langsung ke PPID SMAN 6 Padang
* Surat resmi
* Email atau media online resmi
* Layanan formulir pada website PPID SMAN 6 Padang (jika tersedia)
2. Petugas menerima permintaan dan mencatat informasi, mencakup:
* Identitas pemohon
* Informasi yang diminta
* Tujuan permintaan
3. Verifikasi dan klasifikasi informasi:
PPID memverifikasi ketersediaan dan jenis informasi (terbuka atau dikecualikan)
4. Pemberian informasi:
* Jika tersedia dan tidak dikecualikan, informasi diserahkan maksimal 10 hari kerja, dengan perpanjangan 7 hari kerja jika diperlukan.
* Jika informasi dikecualikan, PPID menyampaikan penolakan disertai alasan tertulis.
5. Pencatatan dan dokumentasi:
* Setiap permintaan dan pemberian informasi wajib dicatat dan diarsipkan.
5. Hak dan Kewajiban
Pemohon Informasi:
* Berhak atas informasi publik sesuai ketentuan.
* Wajib menggunakan informasi sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.
PPID:
* Wajib melayani permintaan informasi sesuai SOP.
* Wajib menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
6. Sanksi
Pelanggaran atas SOP ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan sekolah.
7. Penutup
SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan regulasi.