1. Isi soal ujian yang belum digunakan untuk pelaksanaan asesmen atau ujian semester/kenaikan kelas.
2. Strategi pembelajaran dan evaluasi yang masih dalam tahap perencanaan dan belum dipublikasikan resmi.
3. Hasil penilaian yang belum final (belum melalui proses validasi) terhadap peserta didik.
II. Informasi yang Mengandung Rahasia Pribadi
1. Data pribadi peserta didik, seperti:
- Nomor induk siswa nasional (NISN)
- Alamat rumah lengkap
- Data penghasilan orang tua/wali
- Catatan medis atau psikologis siswa
2. Data pribadi pendidik dan tenaga kependidikan, seperti:
- Nomor induk pegawai (NIP) lengkap dengan dokumen kepegawaian
- Catatan disiplin, evaluasi kinerja internal
- Dokumen permohonan cuti dan alasan personal
III. Informasi yang Mengandung Potensi Gangguan Keamanan Sekolah
1. Rencana pengamanan sekolah pada saat terjadi demonstrasi, bencana alam, atau gangguan eksternal.
2. Dokumen keamanan digital, seperti sandi akses ke sistem informasi sekolah (E-Rapor, Dapodik, ARD, dsb).
3. Data infrastruktur vital seperti tata letak kamera pengawas (CCTV), jaringan internet internal, dan dokumen teknis lainnya.
IV. Informasi yang Masih dalam Proses dan Bersifat Internal
1. Notulensi rapat internal sekolah yang masih dalam tahap pembahasan.
2. Draft kebijakan sekolah yang belum ditetapkan secara resmi oleh Kepala Sekolah.
3. Surat menyurat internal antar instansi yang belum memperoleh persetujuan publikasi.
V. Informasi yang Dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan Lainnya
1. Informasi yang dilarang untuk dipublikasikan berdasarkan:
- Undang-Undang Perlindungan Anak
- Undang-Undang ITE
- Undang-Undang ASN dan Kepegawaian
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang berlaku
Catatan Penting:
Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan berdasarkan uji konsekuensi, dengan mempertimbangkan apakah dampak keterbukaan informasi tersebut dapat:
• Merugikan kepentingan peserta didik dan tenaga pendidik
• Menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban sekolah
• Bertentangan dengan norma hukum atau moral publik