TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT SMAN 6 PADANG

TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN OLEH PEJABAT SMAN 6 PADANG

A. Tujuan

Memberikan pedoman bagi masyarakat, orang tua/wali siswa, peserta didik, dan stakeholder lainnya dalam menyampaikan pengaduan atas dugaan:

- Penyalahgunaan jabatan atau wewenang

- Pelanggaran etika, integritas, atau kedisiplinan

- Tindakan yang melanggar hukum atau norma pendidikan

B. Prinsip Pengaduan

1. Transparan: Proses pengaduan terbuka dan dapat diakses oleh publik sesuai prosedur.

2. Rahasia dan Perlindungan Pelapor: Identitas pelapor dirahasiakan dan dilindungi dari tindakan balasan.

3. Objektif dan Profesional: Pengaduan ditindaklanjuti secara adil berdasarkan bukti dan

prosedur.

C. Pihak yang Dapat Melapor

- Peserta didik

- Orang tua/wali peserta didik

- Guru, tenaga kependidikan

- Masyarakat umum

- Mitra kerja atau pihak terkait lainnya

D. Bentuk Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

1. Penyalahgunaan anggaran, aset, atau fasilitas sekolah

2. Tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme

3. Pelecehan, kekerasan fisik/psikis, atau diskriminasi

4. Manipulasi data akademik atau administrasi

5. Pelanggaran terhadap Peraturan Sekolah, Kode Etik ASN/PTK

 

E. Tata Cara Pengaduan

1. Mengisi Formulir Pengaduan

- Manual di sekolah atau melalui website/layanan digital PPID

2. Menyampaikan Bukti Pendukung (jika ada)

- Foto, dokumen, rekaman, atau keterangan saksi

3. Menyerahkan Pengaduan ke Saluran Resmi

- Kotak Pengaduan di Sekolah

- Email: ppid@sman6padang.sch.id

- Website PPID: [Alamat Website Sekolah]

- Langsung ke Tim PPID atau Kepala Sekolah

4. Penerimaan dan Registrasi Pengaduan

- Dicatat, diberi nomor registrasi, dan diteruskan ke Tim Verifikasi

5. Proses Verifikasi dan Klarifikasi

- Dilakukan paling lambat 10 hari kerja

6. Tindak Lanjut

- Mediasi

- Peringatan internal

- Rekomendasi sanksi

- Pelaporan ke pihak berwenang (jika berindikasi pidana)

7. Pemberitahuan Hasil

- Disampaikan secara tertulis (jika pelapor mencantumkan identitas)

F. Larangan dan Sanksi

- Laporan palsu atau fitnah → sanksi administratif

- Pelanggaran terbukti → sanksi ASN, GTK, atau hukum yang berlaku

G. Penutup

Pedoman ini memperkuat pengawasan publik demi tata kelola pendidikan di SMAN 6

Padang yang bersih, transparan, dan berintegritas.