A. Tujuan
Memberikan pedoman bagi masyarakat, orang tua/wali siswa, peserta didik, dan stakeholder lainnya dalam menyampaikan pengaduan atas dugaan:
- Penyalahgunaan jabatan atau wewenang
- Pelanggaran etika, integritas, atau kedisiplinan
- Tindakan yang melanggar hukum atau norma pendidikan
B. Prinsip Pengaduan
1. Transparan: Proses pengaduan terbuka dan dapat diakses oleh publik sesuai prosedur.
2. Rahasia dan Perlindungan Pelapor: Identitas pelapor dirahasiakan dan dilindungi dari tindakan balasan.
3. Objektif dan Profesional: Pengaduan ditindaklanjuti secara adil berdasarkan bukti dan
prosedur.
C. Pihak yang Dapat Melapor
- Peserta didik
- Orang tua/wali peserta didik
- Guru, tenaga kependidikan
- Masyarakat umum
- Mitra kerja atau pihak terkait lainnya
D. Bentuk Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan
1. Penyalahgunaan anggaran, aset, atau fasilitas sekolah
2. Tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme
3. Pelecehan, kekerasan fisik/psikis, atau diskriminasi
4. Manipulasi data akademik atau administrasi
5. Pelanggaran terhadap Peraturan Sekolah, Kode Etik ASN/PTK
E. Tata Cara Pengaduan
1. Mengisi Formulir Pengaduan
- Manual di sekolah atau melalui website/layanan digital PPID
2. Menyampaikan Bukti Pendukung (jika ada)
- Foto, dokumen, rekaman, atau keterangan saksi
3. Menyerahkan Pengaduan ke Saluran Resmi
- Kotak Pengaduan di Sekolah
- Email: ppid@sman6padang.sch.id
- Website PPID: [Alamat Website Sekolah]
- Langsung ke Tim PPID atau Kepala Sekolah
4. Penerimaan dan Registrasi Pengaduan
- Dicatat, diberi nomor registrasi, dan diteruskan ke Tim Verifikasi
5. Proses Verifikasi dan Klarifikasi
- Dilakukan paling lambat 10 hari kerja
6. Tindak Lanjut
- Mediasi
- Peringatan internal
- Rekomendasi sanksi
- Pelaporan ke pihak berwenang (jika berindikasi pidana)
7. Pemberitahuan Hasil
- Disampaikan secara tertulis (jika pelapor mencantumkan identitas)
F. Larangan dan Sanksi
- Laporan palsu atau fitnah → sanksi administratif
- Pelanggaran terbukti → sanksi ASN, GTK, atau hukum yang berlaku
G. Penutup
Pedoman ini memperkuat pengawasan publik demi tata kelola pendidikan di SMAN 6
Padang yang bersih, transparan, dan berintegritas.