TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan permohonan informasi publik di SMAN 6 Padang sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
1. Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi
- Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara:
- Online melalui website resmi SMAN 6 Padang di menu Layanan PPID.
- Langsung datang ke kantor PPID SMAN 6 Padang.
- Email/Surat Tertulis ke alamat PPID.
Informasi yang harus disertakan:
- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor identitas (KTP/SIM)
- Instansi
- Informasi yang diminta
- Tujuan penggunaan informasi
- Alamat/email tujuan pengiriman informasi
2. PPID Melakukan Verifikasi
- PPID akan memverifikasi kelengkapan dan kejelasan permohonan informasi.
- Jika permohonan tidak lengkap, pemohon akan diberitahu untuk melengkapi.
- Jika lengkap, akan diproses dalam waktu 3 hari kerja, dan bisa diperpanjang 7 hari kerja bila diperlukan.
3. PPID Memberikan Tanggapan
- PPID akan menyampaikan tanggapan berupa:
- Pemberian informasi
- Penolakan dengan alasan yang sah
- Permintaan perpanjangan waktu
4. Pemberian Informasi
- Jika disetujui, informasi akan diberikan dalam bentuk:
- Soft copy (melalui email/website)
- Hard copy (diambil langsung)
5. Keberatan (Jika Diperlukan)
- Jika pemohon tidak puas atas tanggapan PPID, dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID SMAN 6 Padang dalam waktu 30 hari setelah tanggapan diterima.
Waktu Pelayanan
- Hari kerja: Senin – Jumat
- Pukul: 08.00 – 15.00 WIB