TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan permohonan informasi publik di SMAN 6 Padang sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

1. Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi

  • Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara:
    • Online melalui website resmi SMAN 6 Padang di menu Layanan PPID.
    • Langsung datang ke kantor PPID SMAN 6 Padang.
    • Email/Surat Tertulis ke alamat PPID.

Informasi yang harus disertakan:

  • Nama lengkap
  • Alamat
  • Nomor identitas (KTP/SIM)
  • Instansi
  • Informasi yang diminta
  • Tujuan penggunaan informasi
  • Alamat/email tujuan pengiriman informasi

2. PPID Melakukan Verifikasi

  • PPID akan memverifikasi kelengkapan dan kejelasan permohonan informasi.
  • Jika permohonan tidak lengkap, pemohon akan diberitahu untuk melengkapi.
  • Jika lengkap, akan diproses dalam waktu 3 hari kerja, dan bisa diperpanjang 7 hari kerja bila diperlukan.

3. PPID Memberikan Tanggapan

  • PPID akan menyampaikan tanggapan berupa:
    • Pemberian informasi
    • Penolakan dengan alasan yang sah
    • Permintaan perpanjangan waktu

4. Pemberian Informasi

  • Jika disetujui, informasi akan diberikan dalam bentuk:
    • Soft copy (melalui email/website)
    • Hard copy (diambil langsung)

5. Keberatan (Jika Diperlukan)

  • Jika pemohon tidak puas atas tanggapan PPID, dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Atasan PPID SMAN 6 Padang dalam waktu 30 hari setelah tanggapan diterima.

Waktu Pelayanan

  • Hari kerja: Senin – Jumat
  • Pukul: 08.00 – 15.00 WIB