1. Tujuan
Memberikan pedoman dan mekanisme penanganan pengajuan keberatan dari pemohon informasi yang merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan oleh PPID SMAN 6 Padang.
2. Ruang Lingkup
SOP ini mencakup proses pengajuan, penanganan, dan penyelesaian keberatan dari pemohon informasi publik terhadap layanan informasi yang diberikan oleh PPID.
3. Dasar Hukum
* Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
* Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
* Peraturan Kepala Sekolah SMAN 6 Padang tentang Pengelolaan Informasi Publik
4. Prosedur Pengajuan Keberatan
Langkah-langkah:
1. Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan, karena:
* Penolakan permintaan informasi
* Tidak disediakannya informasi
* Pengenaan biaya tidak wajar
* Pemberian informasi tidak sesuai yang diminta
* Melewati batas waktu pemberian informasi
* Alasan lain yang merugikan hak pemohon
2. Keberatan diajukan kepada Atasan PPID SMAN 6 Padang dengan melampirkan:
* Bukti permohonan informasi sebelumnya
* Alasan keberatan
* Identitas pemohon
3. PPID mencatat keberatan dan menyerahkan kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti.
4. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.
5. Jika pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.
5. Formulir Pengajuan Keberatan
Disediakan oleh PPID SMAN 6 Padang dalam bentuk:
* Cetak di kantor PPID
* Unduhan digital di website resmi (jika tersedia)
6. Dokumentasi dan Arsip
Setiap keberatan harus dicatat, diarsipkan, dan digunakan sebagai bahan evaluasi peningkatan layanan.
7. Sanksi
Jika petugas atau PPID tidak menindaklanjuti keberatan sesuai SOP, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Penutup
SOP ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan keberatan atas informasi publik di lingkungan SMAN 6 Padang dan dapat diperbaharui sesuai kebutuhan dan perkembangan regulasi.