TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Jika pemohon informasi merasa tidak puas atas layanan informasi yang diberikan oleh PPID SMAN 6 Padang, maka pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alasan Pengajuan Keberatan

Keberatan dapat diajukan jika terjadi hal-hal berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi.
  2. Tidak disediakannya informasi yang diminta.
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Tanggapan tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Permintaan informasi dikenai biaya yang tidak wajar.
  6. Pemberian informasi melebihi waktu yang ditentukan.

Langkah-Langkah Pengajuan Keberatan

  1. Pengajuan secara tertulis
    • Mengisi Formulir Keberatan yang tersedia di website atau di kantor PPID SMAN 6 Padang.
    • Dikirim melalui:
      • Datang langsung ke kantor PPID
      • Email resmi: ppid@sman6padang.sch.id
      • Atau melalui laman PPID online
  2. Identitas Pemohon
    • Nama lengkap
    • Alamat
    • Nomor identitas
    • Instansi
    • Permintaan informasi yang diajukan sebelumnya
    • Alasan keberatan
  3. Waktu Pengajuan
    • Keberatan diajukan maksimal 30 hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari PPID.
  4. Tanggapan Atasan PPID
    • Atasan PPID akan memberikan putusan tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah pengajuan diterima.
    • Putusan dapat berupa: menerima atau menolak keberatan disertai alasan.

Formulir Keberatan

Formulir keberatan dapat diunduh di menu Dokumen/Formulir website PPID SMAN 6 Padang atau diperoleh langsung di kantor sekolah.