TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Jika pemohon informasi merasa tidak puas atas layanan informasi yang diberikan oleh PPID SMAN 6 Padang, maka pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Alasan Pengajuan Keberatan
Keberatan dapat diajukan jika terjadi hal-hal berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi.
- Tidak disediakannya informasi yang diminta.
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
- Tanggapan tidak sebagaimana yang diminta.
- Permintaan informasi dikenai biaya yang tidak wajar.
- Pemberian informasi melebihi waktu yang ditentukan.
Langkah-Langkah Pengajuan Keberatan
- Pengajuan secara tertulis
- Mengisi Formulir Keberatan yang tersedia di website atau di kantor PPID SMAN 6 Padang.
- Dikirim melalui:
- Datang langsung ke kantor PPID
- Email resmi: ppid@sman6padang.sch.id
- Atau melalui laman PPID online
- Identitas Pemohon
- Nama lengkap
- Alamat
- Nomor identitas
- Instansi
- Permintaan informasi yang diajukan sebelumnya
- Alasan keberatan
- Waktu Pengajuan
- Keberatan diajukan maksimal 30 hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari PPID.
- Tanggapan Atasan PPID
- Atasan PPID akan memberikan putusan tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah pengajuan diterima.
- Putusan dapat berupa: menerima atau menolak keberatan disertai alasan.
Formulir Keberatan
Formulir keberatan dapat diunduh di menu Dokumen/Formulir website PPID SMAN 6 Padang atau diperoleh langsung di kantor sekolah.